ASN Tidak Boleh Terlibat Dalam Organisasi Terlarang
Menteri PANRB Tjahjo Kumolo saat menjadi narasumber dalam Program Breaking News yang disiarkan di Metro TV, Rabu (30/12). JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menegaskan bahwa aparatur sipil negara (ASN) dilarang untuk menjadi anggota organisasi masyarakat yang telah diputuskan pemerintah sebagai organisasi terlarang. Selain …
Source: Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Related
About author
You might also like
Soft Launching MPP Kab. Sleman
Foto: don/HUMAS MENPANRB Deputi bidang Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Diah Natalisa menghadiri Soft Launching Mal Pelayanan Publik (MPP) Kab. Sleman, D.I Yogyakarta, Rabu (15/05).
Talkshow Inovasi Daerah Kab. Muara Enim
Foto: Istimewa Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Diah Natalisa menjadi narasumber dalam Talk Show Inovasi Daerah, di Muara Enim, Sumatera Selatan, Senin (12/11).
Pendampingan Pembentukan MPP Kab. Kebumen
Foto: HUMAS MENPANRB Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Diah Natalisa melakukan pendampingan pembentukan Mal Pelayanan Publik (MPP) di Kabupaten Kebumen, Rabu (31/07). Diah
Leave a Reply
Popular Posts
Timeline
Most Liked Posts
Recent Posts
- Menyongsong Tahun Baru 2021 dengan Semangat Baru Menuju Birokrasi Berkelas Dunia
- ASN Tidak Boleh Terlibat Dalam Organisasi Terlarang
- Pererat Sinergi Tangani Laka Lantas, PT Jasa Raharja Berikan Ambulans untuk Dharma Wanita Persatuan
- Breaking News Metro TV
- Pemerintah Terus Berupaya Tingkatkan Kesejahteraan ASN
Latests News
Siaran Pers
Blog Stats
- 40,857 hits
0 Comments
No Comments Yet!
You can be first to comment this post!