Juknis Inpassing Jabatan Fungsional PNS harus Diserahkan Paling Lambat 31 Juli
Ilustrasi
JAKARTA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) meminta para instansi pembina agar dapat segera menyelesaikan dan menetapkan petunjuk teknis dan pedoman pelaksanaan inpassing jabatan fungsional dan menyampaikannya ke Kementerian PANRB dengan tembusan Badan Kepegawaian Negara (BKN) paling lambat 31 Juli 2017.
Hal tersebut sebagai tindak lanjut ditetapkannya Peraturan …
Source: Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Related
About author
You might also like
Ingin Tukin Naik ? Lihat Dulu Hasil Evaluasi RB
Ilustrasi JAKARTA – Hasil evaluasi reformasi birokrasi yang dilakukan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) sejak tahun 2014 merupakan salah satu parameter dalam pemberian
Menghadiri dan Menerima Penghargaan Opini WTP
Foto: byu/HUMAS MENPANRB Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin didampingi Sekretaris Menteri PANRB Dwi Wahyu Atmaji menghadiri dan menerima penghargaan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama lima
Kunjungan Kerja ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai dan Pengadilan Negeri Denpasar
Foto: HUMAS MENPANRB Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melalui Deputi bidang Pelayanan Publik meninjau fasilitas pelayanan bagi kelompok rentan pada Kantor Imigrasi Kelas Khusus TPI Ngurah Rai,
Leave a Reply
Popular Posts
Timeline
Most Liked Posts
Recent Posts
- Menyongsong Tahun Baru 2021 dengan Semangat Baru Menuju Birokrasi Berkelas Dunia
- ASN Tidak Boleh Terlibat Dalam Organisasi Terlarang
- Pererat Sinergi Tangani Laka Lantas, PT Jasa Raharja Berikan Ambulans untuk Dharma Wanita Persatuan
- Breaking News Metro TV
- Pemerintah Terus Berupaya Tingkatkan Kesejahteraan ASN
Latests News
Siaran Pers
Blog Stats
- 41,510 hits
0 Comments
No Comments Yet!
You can be first to comment this post!