Penetapan Kenaikan Pangkat dan Pensiun PNS setelah PP 11 tahun 2017
Jakarta-HumasBKN, Terbitnya Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017 mengharuskan perubahan pada pelayanan Kenaikan Pangkat dan Pensiun yang dilakukan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Perubahan tersebut berupa pelayanan yang sekarang berbasis less paper.
Untuk mendukung perubahan menuju pelayanan berbasis less paper, diatur ketentuan yang harus dilaksanakan bersama, baik oleh BKN maupun instansi yang akan mengajukan kenaikan pangkat dan pensiun. Ketentuan tersebut tercantum dalam Surat Kepala BKN no. D.26-30/V.79-5/99 yang telah dikirimkan oleh BKN kepada Pejabat Pembina Kepegawaian di Instansi Pusat dan Daerah. Berikut link download surat tersebut: Surat Kepala BKN No. D.26-30/V.79-5/99
Source: Badan Kepegawaian Negara
About author
You might also like
Puspenkom BKN Kembali Gelar Penilaian Potensi dan Kompetensi Pejabat JPT dan Administrator
Yogyakarta-Humas BKN, Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Pusat Penilaian Kompetensi ASN kembali melakukan kegiatan penilaian potensi dan kompetensi bagi pejabat JPT dan Administrator. Kegiatan kali ini berlangsung paralel untuk wilayah
[P2K] : Di Papua Barat, Kloter Pertama Tim P2K BKN Rambah 4 Kabupaten
Sorong-Humas BKN, Di Provinsi Papua Barat, Kelompok Terbang (Kloter) Pertama Tim Pendekatan Pelayanan Kepegawaian (P2K-BKN) merambah 4 (empat) Kabupaten. Demikian disampaikan anggota Tim P2K-BKN Jaap Tanlain, Selasa (17/4/2018), pukul 21.28
JFT Merupakan Pilihan Jenjang Karir
Jakarta-Humas BKN, Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan BKN Nomor 26 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyesuaian/Inpassing di Kantor BKN Pusat, Jakarta, Kamis (11/04/2019).
0 Comments
No Comments Yet!
You can be first to comment this post!