“PNS Perlu Mengetahui Apa yang Menjadi Haknya”
Jakarta – Humas, Seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) berhak mendapat perlindungan dan bantuan hukum seperti yang diatur dalam UU No 5 tahun 2014. Namun, pada kenyataannya ada beberapa kejadian PNS tidak mendapatkan hak seperti yang tertulis dalam regulasi tersebut. Salah satu laporan kejadian serupa muncul dari PNS Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Pemerintah Kabupaten Blitar di mana terdapat salah satu PNS yang terlibat kasus hukum namun tidak mendapat bantuan hukum. Hal itu terungkap dalam audiensi yang berlangsung Rabu (23/8/2017) di Ruang Mawar Kantor Pusat Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Audiensi yang dipimpin oleh Kepala Bagian Publikasi dan Dokumentasi BKN, Sri Murtiningsih dan Kepala Bagian Hubungan Media dan Pengaduan Masyarakat BKN, Herman itu terungkap bahwa dalam menjalankan tugasnya PNS terkadang melakukan kesalahan yang tidak disengaja dalam menjalankan prosedur karena ketidaktahuan PNS tentang regulasi yang berlaku.Namun saat kesalahan tersebut memiliki konsekwensi hukum, PNS bersangkutan tidak mendapat bantuan hukum. “Ini menjadi masukan bagi kami, karena seharusnya terdapat paling tidak unit bantuan hukum di tiap daerah untuk mendampingi PNS yang terlibat dalam permasalahan yang memiliki konsekwensi hukum,” ujar Herman.
Selain itu, dalam audiensi juga terungkap kurangnya pengetahuan PNS tentang pemberlakuan peraturan yang baru sempat memicu menculnya perbedaan pendapat. Salah satu contohnya mengenai penerapan ketentuan dalam PP Nomor 11 tahun 2017 di mana sejumlah pihak berpendapat setelah sosialisasi berlangsung, segala ketentuan dalam PP tersebut diterapkan, padahal untuk sejumlah ketentuan belum terbit petunjuk teknisnya. Menanggapi itu Sri Murtiningsih mengatakan “Untuk sejumlah peraturan yang telah disosialisasikan, pemberlakuannya memang ada yang tidak serta merta saat itu juga namun harus menunggu diterbitkannya petunjuk teknis. Selama petunjuk teknis belum ada, maka gunakan ketentuan dari peraturan lama yang masih berlaku, ” ujar Sri. mei
Source: Badan Kepegawaian Negara
About author
You might also like
Pemerintah Belum Terbitkan Pengumuman Resmi Formasi Pengadaan CPNS TA 2018
Jakarta – Humas BKN, Merespons beredarnya surat palsu tentang Laporan Penetapan e-formasi Tenaga Honorer, Pegawai Tidak Tetap, PT Non-PNS dan Tenaga Kontrak Pengangkatan CPNS Tahun 2016-2019 yang mengatasnamakan Kementerian Pendayagunaan
BKN Sempurnakan Prototype e-Advokasi Manajemen ASN
Jakarta-Humas BKN, BKN sedang menyempurnakan prototype e-Advokasi manajemen kepegawaian ASN. Rencananya aplikasi tersebut akan digulirkan tahun 2019 ini. Demikian disampaikan oleh Kepala Sub Direktorat Kepangkatan, Pengangkatan dan Pemberhentian dalam Jabatan
Pelajari Manajemen Administrasi Kepegawaian, 126 Siswa SMK Negeri 3 Jepara Kunjungi BKN
Jakarta-Humas BKN, Sesuai UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Badan Kepegawaian Negara (BKN) berfungsi sebagai penyelenggara manajemen ASN mulai dari seleksi CPNS, pembinaan hingga pengawasan dan
0 Comments
No Comments Yet!
You can be first to comment this post!