ASN Tidak Boleh Terlibat Dalam Organisasi Terlarang
Menteri PANRB Tjahjo Kumolo saat menjadi narasumber dalam Program Breaking News yang disiarkan di Metro TV, Rabu (30/12). JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menegaskan bahwa aparatur sipil negara (ASN) dilarang untuk menjadi anggota organisasi masyarakat yang telah diputuskan pemerintah sebagai organisasi terlarang. Selain …
Source: Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Related
About author
You might also like
Peresmian MPP Sulawesi Tengah
Foto: dit/HUMAS MENPANRB Mal Pelayanan Publik (MPP) Sulawesi Tengah, resmi di- launching . MPP tersebut diresmikan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia didampingi oleh Wakil Gubernur Sulawesi
Menerima Kunjungan APEKSI
Foto: byu/HUMAS MENPANRB Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin menerima kunjungan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI), di kantor Kementerian PANRB, Selasa (15/01). Pertemuan tersebut membahas perihal
Konsultasi Pembangunan MPP Kab. Pemalang
Foto: ald/HUMAS MENPANRB Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melalui Kedeputian Pelayanan Publik menerima kunjungan Pemerintah Kabupaten Pemalang di kantor Kementerian PANRB, Selasa (21/05). Kunjungan yang dipimpin oleh
Leave a Reply
Popular Posts
Timeline
Most Liked Posts
Recent Posts
- Menyongsong Tahun Baru 2021 dengan Semangat Baru Menuju Birokrasi Berkelas Dunia
- ASN Tidak Boleh Terlibat Dalam Organisasi Terlarang
- Pererat Sinergi Tangani Laka Lantas, PT Jasa Raharja Berikan Ambulans untuk Dharma Wanita Persatuan
- Breaking News Metro TV
- Pemerintah Terus Berupaya Tingkatkan Kesejahteraan ASN
Latests News
Siaran Pers
Blog Stats
- 40,856 hits
0 Comments
No Comments Yet!
You can be first to comment this post!